WAKAF MENTRI DALAM NEGRI PERTAMA RI TAK LAGI DIURUS PEMERINTAH
By Isfandiari MD

…Kepekaan, empati dan romantisme historis harusnya ada diatas hukum. Ketiganya berdampak besar membentuk karakter suatu bangsa. Terkhusus Jawa-Barat, ujian itu terfokus pada Mesjid Raya Bandung, jantung kota, Alun-Alun. Pasalnya operasional mesjid terasa berat akibat dihentikan dukungan dana operasional oleh pemerintah propinsi Jawa Barat. Padahal ini mesjid keramat! Wakaf keihlasan tokoh fenomenal Sunda, R.A.A Wiranatakusumah V, bupati Bandung dan mentri dalam negeri pertama saat republik terbentuk…….
Kejadiannya barusan, awal 2026 atas alasan tidak tercatat sebagai aset Pemprov Jabar. Efeknya dramatis, operasional terganggu , perawatan mandek dan terpaksa mandiri. Sampai sampai 23 staf pegawai pemprov ditarik tak lagi mengurus operasional mesjid. Menyoal ini, Roedy Wiranatakusumah S.H., M.H., MBA, Ketua Nadzir Masjid Raya Bandung bereaksi dan tentunya menyayangkan lelaku Pemprov Jabar. Katanya, mesjid Raya Bandung berpredikat sebagai Mesjid Raya Propinsi sesuai Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/Kep.1155/YANSOS/2002. Artinya, bagian dari aset pemerintah daerah. “Namun seusai Provinsi Jawa Barat punya Masjid Raya Al Jabbar, status Masjid Raya Bandung seakan kehilangan tempat dalam prioritas kebijakan.”Di sisi lain, dalam perspektif perundangan, mesjid yang berdiri di atas tanah wakaf tentunya ada di bawah pengawasan pemerintah.”Idealnya, negara tak sepenuhnya menarik diri dari tanggung jawab moral dan fungsional atas eksistensi mesjid,” lanjut cicit pemilik awal tanah, tokoh Sunda, R.A.A Wiranatakusumah V.
Robby Maulana Zulkarnaen, ketua Sundawani Wirabuana yang juga cicit R.A.A Wiranatakusumah buka suara. “Khusus Mesjid Raya Bandung, pandangan bahwa mesjid berstatus wakaf tak menjadi aset pemerintah adalah pandangan sempit. Mesjid ini bernilai sejarah dan berfungsi strategis,” tegas tokoh muda yang juga jurnalis ini.
Jadi memang, ini soal kepekaan, empati dan romantika historis. Bangunan ini tak semata mesjid megah di jantung kota. Punya sejarah berliku, dinikmati berbagai generasi mulai era kolonial, revolusi, baby boomer, gen X, Gen Z sampai yang termuda. Menengok jauh ke belakang terbayang keikhlasan R.A.A sang putra tunggal Raden Adipati Kusumadilaga (Bupati Bandung Periode 1874 – 1893).
Sepeninggal ayahnya, ia dilantik jadi Bupati pada 12 April 1920, di usia belia, 24 tahun. Saat itu ia dikenal cakap memerintah, cerdas pintar, menguasai bahasa Belanda, Inggris, Jerman, Perancis dan sayang rakyat. Tak kalah menonjol, ilmu agamanya juga dalam dengan bukti mendapat penghargaan Bintang Istiqlal kelas I dari raja Arab. Pantas disebut menak-santri karena memang sosok Kyai dan kerap berkotbah di Pendopo dihadiri ribuan rakyat. Makin lengkap, keilmuannya teruji dengan lahirnya karya buku Riwayat Kanjeng Nabi Muhammad S.A.W terbitan Islam Studieclub-Bandungperti. Penikmat literasi memandang buku ini menarik karena kental bernuansa Sunda dalam menceritakan riwayat Rosul. Hadir juga karya lain, SeTafsir Surat Al-Baqarah (1941) yang legendaris bergaya literasi unik: penggunaan puisi metrik atau berisikan sastra sunda sebagai pupujian atau dangding. Belum karya lainnya, Islamistishe Democratie hasil olah karsanya ikhwal diskusi demokrasi Islam. Dan jangan pernah lupa, ‘berlian’ Sunda ini tercatat dalam sejarah sebagai Mentri Dalam Negeri pertama RI , saat kabinet dibentuk di awal republik berdiri, 19 Agustus 1945. Tokoh lengkap, berjasa besar yang wafat 22 Januari 1965.
Legacy lainnya tentu mesjid ini. Naskah yang disusun Robby Maulana disebut, pendiriannya tahun 1810 barengan pemindahan pusat pemerintahan Kabupaten Bandung dari Krapyak (Dayeuhkolot) ke kawasan Alun-Alun Bandung. Inilah titik awal pusat kota Bandung modern dalam tipografi
Pemindahan ini dilakukan oleh Bupati Bandung saat itu dan menandai lahirnya pusat kota Bandung modern tata kota tradisional Sunda-Islam, dengan tiga elemen utama : Pendopo (pusat pemerintahan), Alun-alun (ruang publik) dan Masjid sebagai pusat spiritual dan moral. Momentum pentingnya saat beliau mewakafkan tanah-mesjid hingga beralih status menjadi di akhir abad 19, sekitar 1890-an. Ikrar wakaf termaktup beberapa poin, hak milik pribadi terlepas sepenuhnya, mesjid menjadi milik Allah SWT dan umat, lillāh wa li al-ummah dan jelas tidak dapat diwariskan, diperjualbelikan, atau dijadikan aset pihak mana pun. Tegasnya, Masjid Agung Bandung adalah amanah lintas generasi, bukan milik keluarga juga bukan milik kekuasaan.
Sequel bersejarah wajib dicermati! Dalam Konferensi Asia Afrika (1955), mesjid ini dipakai jadi tempat berjamaah termasuk shalat Jumat para tokoh non-blok. Maknanya strategis: Masjid menjadi ruang ibadah lintas bangsa, saksi sejarah perjumpaan pemimpin dunia Asia-Afrika. Untuk Bandung, zona ini menjadi bagian sejarah internasional .
Memang, faktanya status tanah wakaf sesuai UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf membuatnya bukan aset pemerintah. Mereka hanya berperan sebagai sebagai nadzir (pengelola) atau pendukung pengelolaan. Jadi secara hukum Masjid Agung Bandung tidak pernah menjadi aset pemerintah. “Tapi tidak tepat kalau dikatakan bukan aset propinsi,” tegas Robby.
Pada 29 April 2025, melalui SK Nadzir Wakaf dan persetujuan Badan Wakaf Indonesia (BWI), pengelolaan Masjid Agung Bandung diserahkan kepada H. Roedy Wiranatakusumah, S.H., M.H., MBA sebagai nadzir wakaf.Penunjukan ini sesuai prinsip wakaf: wakif berhak menunjuk nadzir,nadzir dapat berasal dari keluarga wakif,keputusan sah berada di bawah otoritas BWI.
Berhentinya dana operasional jelas membahayakan kondisi mesjid. Menurut laporan, mesjid berusia215 tahun, terjadi 135 titik kerusakan bangunan, kebocoran atap dan kubah, kerusakan plafon, serta keausan struktur. “Mesjid ini heritage Bandung, tak semata tempat ibadah tapi arsip peradaban, saksi sejarah kota, simbol wakaf, dan ruang spiritual publik lintas zaman. Jadi ini soal nilai, bukan hanya sekadar merawat struktur,” paparnya lagi.
Jadi inti soalnya ada pada respect – penghargaan kita atas aset sejarah. Semua pihak wajib intens di sisi ini. Warga Jawa Barat, Umat Islam Nusantara juga pemerintah adalah juga cucu-cicit para founding father bangsa. Jejaknya ada dalam bangunan-bangunan historikal termasuk mesjid ini. Warga, ormas keagamaan, tokoh agama-budaya pasti punya perhatian atas kelangsungannya, tapi dana pemeliharaan sehari-hari tentu berat dalam eksekusi. Ujung-ujungnya, pemerintah yang ‘terkuat’ dalam urusan dana pemeliharaan, walau sebenarnya datang dari pajak rakyat juga. Inti masalah ada pada kebijaksanaan yang bermuara pada kepekaan, empati dan romantika historis.
Bisakah sejarah mencatat solusi manis yang selesaikan masalah? Kita tunggu gebrakan pemprov Jabar. Bismillah!
