Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden yang kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi membawa kita pada sebuah persimpangan jalan teoretis dan praktis hukum tata negara yang amat pelik.
Jika ditarik dalam kerangka berpikir akademik dan konstitusional, inti dari pusaran sengketa ini bermuara pada satu titik krusial: mencari titik keseimbangan antara prinsip kedaulatan hukum (rule of law) melalui penegakan syarat konstitusional calon pemimpin, dengan prinsip kepastian hukum dan kesinambungan pemerintahan yang sah (constitutional continuity).
Berikut adalah bedah analitis mengenai substansi pertarungan konstitusional tersebut serta arah muara dari persidangan ini:
1. Titik Keseimbangan: Rule of Law vs Constitutional Continuity
Di satu sisi, prinsip kedaulatan hukum (rule of law) menuntut agar tidak ada satupun subjek hukum termasuk seorang Wakil Presiden terpilih yang berada di atas hukum. Persyaratan konstitusional dan undang-undang (seperti kualifikasi pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu) adalah condition precedent yang bersifat imperatif.
Jika sejak awal gerbang pencalonan sudah cacat secara material, maka legitimasi moral dan hukum dari jabatan yang diemban dipertaruhkan. Penegakan hukum yang progresif menghendaki agar substansi kebenaran materiel atas syarat kepemimpinan ini dibuka secara terang-benderang tanpa pandang bulu, demi menjaga marwah konstitusi.
Namun di sisi lain, hukum tata negara mengenal asas kepastian hukum dan kesinambungan pemerintahan (constitutional continuity). Pemilu adalah sebuah proses berjenjang dan berbatas waktu (stufenbau tahapan pemilu). Ketika seluruh tahapan telah tuntas—mulai dari verifikasi KPU, pengawasan Bawaslu, pemungutan suara, penetapan hasil, hingga puncaknya pengucapan sumpah jabatan dan pelantikan kepala negara—sistem hukum tata negara kita mendesain batas akhir penyelesaian sengketa agar roda pemerintahan tidak lumpuh oleh ketidakpastian permanen.
Menemukan keseimbangan di antara keduanya berarti Mahkamah Konstitusi harus menjawab dilema besar: Seberapa jauh sebuah kesalahan atau sanksi administratif pencalonan masih berdaya gugat setelah produk kekuasaan hasil pemilu tersebut termaterialisasi dan sah berjalan? Mengorbankan kepastian hukum demi memuaskan keadilan substantif pasca-pelantikan berisiko merontokkan stabilitas negara; sebaliknya, mengabaikan pelanggaran konstitusional yang bersifat fundamental demi dalih stabilitas akan mencederai keadilan substantif itu sendiri.
2. Kemana Persidangan Ini Bisa Mengarah?
Melihat konstruksi permohonan, dinamika persidangan (seperti permintaan Hakim Konstitusi Saldi Isra terkait risalah revisi PKPU Nomor 20 Tahun 2023 dan jejak pengawasan Bawaslu), perkara ini umumnya dapat bermuara pada tiga skenario utama:
- Pertama, Penolakan atas Dasar Kedaluwarsa Kewenangan (Dismissal/Niet Ontvankelijk Verklaard):Mahkamah bisa berpandangan bahwa pintu sengketa hasil pemilu pasca-pelantikan bukanlah kamar yang tepat untuk menguji ulang keabsahan syarat administrasi pencalonan personal. Jika jalurnya terlewat pada fase awal (tahapan pendaftaran/sengketa proses di Bawaslu/PTUN), maka gugatan berpotensi kandas karena Mahkamah menilai objek tersebut telah berada di luar yurisdiksi atau telah kedaluwarsa secara substansial.
- Kedua, Putusan Sela/Perintah Pembuktian Ketat yang Bersifat Terbatas:Mahkamah memilih memeriksa substansi audit trail regulasi (meneliti dokumen KPU dan risalah hukum) untuk membuktikan apakah ada cacat prosedur yang bersifat terstruktur. Namun, pemeriksaan ini pun biasanya dibingkai dalam koridor apakah cacat tersebut cukup kuat secara hukum untuk mendelegitimasi produk hasil pemilu yang sudah berjalan.
- Ketiga, Vonis Konstitusional yang Bersifat Deklaratoir (Tanpa Mengubah Hasil):Mahkamah mungkin mengakui adanya catatan atau ketidaksempurnaan administratif dalam proses masa lalu, namun menyatakan bahwa hal tersebut tidak berakibat pada pembatalan hasil pemilu atau pelantikan yang telanjur sah demi menjaga kelangsungan negara.
Baca Juga : Gus Falah: Sisi Intelektual, Karir Politik, dan Perjuangan Melalui Goresan Opini
3. Evaluasi Kritis: Teriakan Kosong atau Pengalih Perhatian?
Apabila persidangan ini pada akhirnya tidak menghasilkan apa-apa,artinya gugatan ditolak, argumen kabur, atau berhenti pada diskursus permukaan tanpa implikasi hukum yang nyata—maka kekhawatiran publik sah-sah saja mengarah pada kesimpulan bahwa proses ini tak lebih dari teriakan kosong (empty noise).
Jika demikian faktanya, gugatan di ujung siklus ini berisiko dibaca oleh publik sebagai:
- Sarana Kompensasi Politik: Ruang artikulasi kelompok yang kalah untuk tetap merawat panggung politik dan menjaga bara oposisi di ruang publik, kendati secara yuridis formal pintu konstitusional tersebut telah terkunci rapat oleh waktu.
- Dugaan Pengalih Perhatian (Smoke Screen/Distraction): Tidak sedikit pengamat yang melihat manuver hukum semacam ini berpotensi berfungsi sebagai instrumen pengalih isu dari persoalan-persoalan struktural lain yang lebih mendesak di tengah masyarakat (seperti tekanan ekonomi, kebijakan agraria, atau dinamika transisi kekuasaan riil).
Ketika konstitusi dan lembaga peradilan tertinggi dijadikan arena pertarungan simbolik yang kehilangan daya eksekusi hukum yang efektif, maka dikhawatirkan marwah lembaga peradilan konstitusi tereduksi sekadar menjadi tempat “pembuangan aspirasi” politik, alih-alih menjadi benteng terakhir tegaknya rule of law.

