Oleh : ET Hadi Saputra
Banyak dari kita hari ini silau dengan istilah modernisasi ekonomi. Kita mengira kemajuan hanya bisa dicapai lewat jejaring waralaba besar, minimarket korporasi, dan lembaga formal bentukan birokrasi. Padahal, tanpa disadari, model ekonomi serba pemodal ini perlahan mencabut kita dari akar adat, budaya, dan nilai agama yang selama ini terbukti menjaga keadilan sosial.
Nusantara sejatinya sudah memiliki infrastruktur ekonomi yang tangguh dan beretika lewat Rumah Makan Padang tradisional dan Warung Madura di tanah rantau. Keduanya bukan sekadar tempat mencari uang, melainkan benteng ketahanan sosial masyarakat:
Keadilan Sistem Mando: Rumah Makan Padang asli berjalan dengan sistem bagi hasil yang adil. Keuntungan dibagi secara terbuka kepada juru masak hingga pelayan. Tidak ada buruh yang diperas demi memperkaya satu pemilik modal.
Solidaritas Warung Madura: Warung Madura membawa nilai kekerabatan desa ke perkotaan. Mereka mengandalkan kerja sama keluarga, bergantian menjaga toko, dan saling menopang pasokan barang tanpa bergantung pada konglomerasi distributor.
Pencabutan Akar Adat oleh Waralaba Modern: Model bisnis seperti RM Gadang Batuah yang dipopulerkan selebritas Deddy Corbuzier justru menunjukkan bahaya komodifikasi budaya. Rumah makan Padang diubah menjadi mesin waralaba korporasi murni. Ketika dapur dipusatkan di pabrik dan pekerja hanya dijadikan buruh upahan berjarak, ruh adat perantauan dan keadilan bagi hasil seketika lenyap. Yang tersisa hanya tempelan merek untuk mengeruk laba pemodal besar.
Sikap daerah dalam membentengi ruang hidup rakyatnya juga memperlihatkan perbedaan nyata. Di Sumatera Barat, pemerintah daerah dan pemangku nagari sejak awal tegas menolak izin jaringan ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart. Mereka membuktikan bahwa hukum daerah bisa dipakai untuk melindungi pedagang kecil dan pasar tradisional tanpa keributan fisik.
Sebaliknya di Madura, ketika izin usaha ritel modern kerap lolos dari pengawasan birokrasi, warga bersama tokoh adat dan santri bergerak langsung di lapangan untuk menjaga warung rakyat mereka. Ini pesan keras bagi para pengambil kebijakan: bila aturan formal abai pada keadilan ekonomi rakyat, masyarakat adat akan menggunakan solidaritas alaminya untuk membela mata pencaharian mereka.
Kecerobohan serupa kini membayangi desa melalui program Koperasi Desa yang dipaksakan dari atas:
Ancaman Tanah Ulayat: Tanah pusaka adat berstatus milik bersama dan pantang dijualbelikan. Upaya memformalkan atau menyertifikatkan tanah adat agar bisa menjadi agunan bank Koperasi Desa berisiko merampas hak para pemangku adat atas tanah leluhur.
Mengesampingkan Tetua Adat: Menaruh birokrasi pengurus koperasi di atas lembaga kerapatan adat hanya menciptakan perpecahan. Program ekonomi yang berjalan tanpa restu moral pemangku adat pasti akan dijauhi warga.
Baca Juga : Syahganda itu Temen pak RT
Hilangnya Rasa Berbagi: Koperasi modern hanya membagi sisa hasil usaha berdasarkan uang yang disetor. Hal ini mematikan tradisi adat yang mewajibkan kelebihan rezeki dibagikan untuk kas sosial suku, upacara adat, dan santunan warga miskin.
Pembangunan ekonomi yang membuang etika adat dan tuntunan agama hanya akan menjadikan rakyat buruh di tanah sendiri. Sudah saatnya kita berhenti memuja model ekonomi pemodal asing yang tamak, dan kembali percaya pada solusi brilian para leluhur: ekonomi yang bertumpu pada kebersamaan, keadilan bagi hasil, dan kepedulian antarsesama manusia.

Tentang Penulis
ET Hadi Saputra adalah seorang penulis nonfiksi, akademisi, dan kritikus sosial Indonesia yang berfokus pada hukum bisnis, investasi asing, kebijakan publik, dan hak digital. Selain menjadi salah satu penulis di gasride.net beliau juga memiliki karya literatur bisnis utamanya adalah buku “Investing in Indonesia: A Comprehensive Guide” (2025). Melalui artikel ilmiah di Google Scholar / Academia.edu serta esai kritis di situs pribadinya, ethadisaputra.com, ia dikenal vokal menyuarakan isu regresi demokrasi, perlindungan data pribadi, dan advokasi hak konstitusional masyarakat.
