Pemasungan, Perjuangan Demi Nilai Kemanusiaan
By Isfandiari MD
…. Mari kita berikan respek kepada Thomas Sevestre, P.H. van Lawick van Pabst, dr. G Wassink, FH Bauer, WM Smit dan JW Hofmann. Mereka hidup di era kolonial dan tercatat insan mulia yang peduli nilai kemanusiaan….

JW Hofmann menemukan PDMP asal Bogor terkurung, dipasung. Ada pula laporan yang diliris JP Kleiweg de Zwaan antropologis dan kolektor seni (1875-1971) yang diteliti Sebastiian Broere (Sarjana sejarah dan filsafat Universitas Utrech dan Universitas Kalifornia) dalam tesisnya In and Out of Magelang Asylum: A Social History of Colonial Psychiatry in the Netherlands Indies, 1923-1942 . Zwaan mendapati pola serupa di Sumatra Utara tahun 1931. Adat disana meminta keluarga bertanggung jawab penuh atas mereka. Dalam lirisnya tertulis, adanya aturan adat soal tanggung jawab ini memaksa terjadinya pemasungan bagi mereka.
Diteruskan Sebastiian,” Keluarga merantai, memasung dengan balok kayu, atau mengurung dengan rumah bambu kecil kerabat mereka. Terjadi denda denda bagi keluarga PDMP jika mengganggu ketertiban umum. Kurangnya jumlah layanan kesehatan jiwa di negeri jajahan menyebabkan ribuan penyandang dikurung secara ilegal. Mengurung orang adalah tindakan ilegal dan aturan itu juga berlaku Eropa,” katanya pada Historia web ternama untuk urusan sejarah.
Dari banyaknya kasus, ahli jiwa Belanda mendesak pemerintah jajahan kembangkan layanan kesehatan mental. Hoffman misalnya, menggunakan temuannya agar pemerintah mengizinkan pribumi menerima layanan kesehatan jiwa. Hal sama dilakukan , Prof. dr. Jonas Andreas Latumeten atau lebih dikenal J.A. Latumeten (15 Mei 1888 – 30 Mei 1948), salah satu dokter dan ahli jiwa generasi pertama Indonesia. Ia mendorong peningkatan jumlah klinik psikiatri dan neurologis. Hasilnya, beberapa penderita gangguan jiwa bisa terbebas dari kurungan dan menerima layanan kesehatan jiwa.
Pasca kemerdekaan, ikhtiar inipun dilakukan. UU No. 23 Tahun 1966 tentang Kesehatan Jiwa, dinyatakan bahwa pasien dengan gangguan jiwa yang terlantar harus mendapatkan perawatan dan pengobatan pada suatu tempat perawatan. Lalu Surat Menteri Dalam Negeri Nomor PEM.29/6/15, tertanggal 11 Nopember 1977 yang ditujukan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I seluruh Indonesia meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan pemasungan terhadap penderita gangguan jiwa dan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menyerahkan perawatan penderita di rumah sakit jiwa. Dan dari sanalah, Pemerintah melarang praktek pasung sejak 1977 dan terus mengkampanyekan kesadaran sehat jiwa.
Undang-undang Kesehatan Jiwa tahun 2014 mengharuskan pelayanan kesehatan jiwa terintegrasi ke dalam layanan kesehatan umum. Tapi kenyataannya, praktek membatasi ruang gerak ini tetap terjadi. Dadan (33 tahun), warga Kampung Selakaso, Desa Selawangi, Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya, terpaksa mendekam di kurungan sempit di tengah sawah. Ia makan, tidur, dan buang hajat di kurungan sempit tanpa alas selama enam tahun. Kurungan yang hanya beratap plastik terpal tersebut bahkan tidak mampu memberikan perlindungan teriknya cahaya matahari dan dinginnya air hujan (Pikiran Rakyat, 16 April 2016). Syukurlah dengan desakan media dan mereka yang peduli Dadan dipindahkan ke Rumah Sakit Jiwa Jawa Barat, di Cisarua, Bandung. Ia menjadi salah satu contoh sejarah panjang pemasungan di Indonesia dengan alasan utama: Rendahnya pemahaman masyarakat, rendahnya akses informasi masyarakat ke akses pengobatan profesional. Kasus terjadi PDMP dianggap kerasukan roh jahat dan setan. PDMP mengamuk hingga dilakukan pengobatan seadanya dengan ritual tradisional. Ketika para dukun tidak berhasil mengeluarkan roh jahat keluarga mengekang korban dirumahnya atau terjadinya pemasungan.
Kementerian Sosial mencanangkan Indonesia Bebas Pasung 2017 sebagai misi kemanusiaan yang sangat mulia, mereka adalah warga negara yang haknya wajib dilindungi oleh pemerintah. Sekadar info, definisi pemasungan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah: pasung/pa·sung/ n alat untuk menghukum orang, berbentuk kayu apit atau kayu berlubang, dipasangkan pada kaki, tangan, atau leher;— ternak alat untuk mengikat ternak (dadung) di dalam kandang kambing, sapi, atau kerbau untuk menjaga agar ternak tidak lepas dan gerakannya terbatas. Dalam perkembangannya, aktivis yang peduli meluaskan definisi pemasungan dalam pengertian lebih luas demi melindungi PDMP. Pemasungan bukan sekedar mengacu pada alat tetapi pembatasan gerak untuk mereka. Artinya, pengurungan dalam ruangan serupa penjara dan sejenisnya masuk kategori pemasungan.
Untuk itu perlu sosialisasi , hilangkan stigma negatif ,pendidikan dan penyebaran informasi yang benar dan partisipasi aktif keluarga-masyarakat memberantas praktek pasung di Indonesia.
