Robby Maulana Zulkarnaen

Dalam khazanah kearifan Sunda, dikenal sebuah ungkapan yang sederhana namun tajam maknanya: ulah ngaliarkeun taleus ateul—jangan menyebarluaskan talas yang menimbulkan gatal. Ia bukan larangan untuk bersuara, apalagi membungkam kritik. Ungkapan ini justru menegaskan batas etika: bahwa mengumbar keburukan, aib dan cela ke ruang publik dengan cara yang merendahkan martabat manusia hanya akan melahirkan kegaduhan sosial. Kritik boleh, bahkan perlu. Namun cara menyampaikannya menentukan apakah ia menjadi koreksi yang membangun atau justru menambah masalah baru.
Prinsip ini terasa semakin relevan ketika panggung hiburan hari ini memiliki daya pengaruh yang begitu besar, terutama bagi generasi muda. Pada acara Mensrea yang disaksikan ribuan penonton secara langsung, tiga komika : Ben Dhanio, Dany Beler dan Pandji Pragiwaksono, menyajikan materi yang tidak lagi berhenti pada kritik sosial. Ia bergerak ke wilayah yang lebih problematic, menjadikan kesalahan dan aib orang lain sebagai bahan hiburan.
Dua penampil awal membuka suasana dengan bahasa bernuansa kasar disertai ekspresi yang menertawakan persoalan personal pihak lain. Tawa, nyanyian, dan jogetan dipentaskan di atas kesalahan manusia lain, seolah kompleksitas hidup dapat direduksi menjadi bahan tertawaan. Pola ini berlanjut dan mencapai intensitas yang lebih tinggi ketika Pandji Pragiwaksono tampil dengan narasi yang disusun dari potongan-potongan berita, dirangkai secara selektif, lalu diarahkan pada satu kesimpulan tunggal: penghakiman.
Kata-kata kasar dilontarkan secara terbuka, sebutan seperti Anjng*, Gob**g, Kon**l, hingga Nge**diucapkan tanpa rasa sungkan, bahkan gestur yang menjurus pada pornografi disambut dengan tawa dan tepuk tangan. Pada titik ini, bahasa tidak lagi berfungsi sebagai alat kritik, melainkan berubah menjadi senjata simbolik yang melukai martabat, lalu disamarkan sebagai hiburan. Ini persoalannya bukan lagi soal selera humor, melainkan soal normalisasi. Ketika bahasa dan gestur semacam itu diproduksi dan dirayakan di ruang publik, ia dengan cepat menjadi rujukan: ditiru, diserap dan digunakan ulang sebagai sesuatu yang dianggap lumrah.
Ironisnya, praktik semacam ini berlangsung di tengah upaya berbagai pihak (termasuk pemerintah)yang sedang mensosialisasikan nilai-nilai anti-perundungan. Di satu sisi, ruang edukasi sedang mengajarkan empati dan kehati-hatian berbahasa, panggung hiburan justru mempertontonkan perendahan martabat sebagai tontonan. Kesalahan orang lain bukan hanya dikritik, tetapi dieksploitasi untuk kepentingan hiburan dan keuntungan.
Perlu ditegaskan, kritik ini tidak dimaksudkan untuk menafikan bahwa beberapa individu yang disebut memang tengah berhadapan dengan persoalan hukum atau sosial. Persoalannya bukan pada ada atau tidaknya kesalahan mereka, melainkan pada cara memperlakukannya. Kesalahan dibalas dengan penghinaan. Masalah lama dijawab dengan praktik yang justru melahirkan masalah baru. Realitas yang kompleks dipersempit menjadi narasi hitam-putih: semua salah, semua layak ditertawakan.
Padahal bangsa ini sedang berada dalam situasi yang tidak ringan. Persoalan hukum, politik, ekonomi, dan sosial menumpuk dan belum seluruhnya terselesaikan. Keprihatinan atas keadaan ini sah dan perlu disuarakan. Namun ketika kegelisahan sosial diekspresikan melalui kekasaran bahasa dan olok-olok, kritik kehilangan daya perbaikannya dan berubah menjadi kegaduhan.
Di sinilah batas etika itu diuji. Ketika celaan diproduksi massal dan dirayakan bersama, kita tidak lagi sekadar menyaksikan hiburan, melainkan sedang membentuk kebiasaan kolektif. Dalam perspektif etika sosial dan spiritual, peringatan tentang hal ini sesungguhnya telah lama ditegaskan:
“Celakalah bagi setiap pengumpat dan pencela.”
(QS. Al-Humazah [104]: 1)
Ayat ini tidak membedakan apakah celaan disampaikan atas nama hiburan atau kritik. Ia menegaskan bahwa perbuatan mencela itu sendiri adalah masalah, terlepas dari panggung, popularitas, dan sorak-sorai yang mengiringinya.
Di sisi lain, publik pun tidak sepenuhnya netral dan di titik inilah tanggung jawab kolektif mulai mengambil bentuk. Tawa dan tepuk tangan adalah bentuk persetujuan. Ketika bahasa kasar dan olok-olok disambut meriah, legitimasi tidak hanya lahir dari penampil, tetapi juga dari penonton. Di sinilah standar etika ruang publik dibentuk bersama, disadari atau tidak.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang melarang kritik atau membungkam ekspresi. Ini tentang memilih arah kebudayaan. Setiap orang, sadar atau tidak, adalah duta kebaikan di ruang publiknya masing-masing. Jika kita belum mampu menyelesaikan persoalan bangsa yang begitu kompleks, setidaknya jangan menambah masalah baru. Jangan mewariskan bahasa kasar sebagai tren. Jangan menjadikan penghinaan sebagai hiburan yang dianggap wajar.
Kearifan lama itu kembali relevan – ulah ngaliarkeun taleus ateul. Sebab tidak semua yang mengundang tawa layak dibenarkan dan tidak semua yang bisa diucapkan pantas disebarluaskan di ruang bersama. Bahasa yang kita normalisasi hari ini akan menjadi warisan bagi generasi esok.
Jika kita belum mampu menyelesaikan masalah yang begitu rumit, setidaknya jangan menambah masalah baru.
Sebagai penegasan akhir, tulisan ini tidak dimaksudkan untuk membela atau memutihkan kesalahan individu-individu yang disebut di atas panggung, persoalan hukum, sosial atau moral yang mungkin melekat pada mereka bukan wilayah yang hendak disampaikan di sini. Fokus tulisan ini semata-mata menyoroti cara kritik disampaikan, khususnya penggunaan kata-kata kasar, penghinaan, dan gestur yang merendahkan martabat manusia yang diproduksi dan dinormalisasi di ruang publik atas nama hiburan. Dalam kearifan Sunda, kritik tanpa adab hanya melahirkan kegaduhan baru: bahasa kehilangan hikmahnya, martabat pelan-pelan terkikis. Bukan suara yang hendak dibungkam, melainkan agar suara tidak berubah menjadi taleus ateul yang disebarluaskan di ruang bersama.

