GASRIDE.net – Forum Warga Pulihkan Jakarta mengecam keras pembangunan semena-mena yang dilakukan pengelola Pulau Tengah dan Pulau Kudus di Kepulauan Seribu. Karena dalam prosesnya, pembangunan tersebut mengesampingkan prinsip Free Prior Informed Consent (FPIC), yaitu hak dasar masyarakat untuk menentukan persetujuannya secara bebas.

Pola pembangunan yang menempatkan warga Jakarta sebagai objek harus dihentikan. Sebab, pola tersebut terus membuat warga pesisir Jakarta kehilangan kedaulatannya sebagai warga kota. Begitupun dengan masyarakat Pulau Pari yang seharusnya menjadi subjek pembangunan, bukan sebaliknya, yaitu objek pembangunan yang dapat diatur sesuai keinginan pengusaha dan penguasa. Mengingat, proyek tersebut akan memberi dampak langsung dan tidak langsung pada kehidupan masyarakat Pulau Pari itu sendiri.

Make Jakarta : Just Sustainable, and Accessible for All
Pengembangan Pulau Tengah dan Kudus di gugusan Pulau Pari menjadi contoh kembali terulangnya tindakan serta kebijakan yang tidak berkeadilan dalam pembangunan. Pengembangan tersebut hanya berorientasi pada keuntungan korporasi dengan menindas kedaulatan masyarakat Pulau Pari secara khusus dan Negara Kesatuan Republik Indonesia secara umum.

“Forum Warga Pulihkan Jakarta terdiri dari berbagai elemen mulai dari pegiat budaya Betawi, pegiat lingkungan, aktivis mahasiswa, akademisi akan terus berdiri bersama Warga Pulau Pari memperjuangkan keadilan dan kedaulatan masyarakat Pulau Pari yang selama ini diabaikan pemerintah dan dirampas korporasi,” Lantur Ahmad Maulana, perwakilan Forum Warga Pulihkan Jakarta.
