Oleh: ET Hadi Saputra
Di republik yang gemar mengagungkan jargon, hukum dan kebijakan publik telah lama terdistorsi: ia tak lagi dibentuk untuk melayani rakyat, melainkan dirancang sebagai cetak biru manipulasi. Setiap kali para teknokrat di Jakarta merasa paling tahu apa yang dibutuhkan perut rakyat desa, di situlah lonceng kematian bagi kedaulatan warga mulai berdentang.
Narasi top-down yang dipaksakan dari balik gedung-gedung ber-AC di ibu kota bukan sekadar kekeliruan manajemen pemerintahan—ini adalah bentuk kekerasan epistemik dan penindasan struktural yang dilegalisasi. Dengan membedah dinamika ini melalui sosiologi hukum dan sosiologi ekonomi, kita akan melihat betapa menjijikkannya retorika “pembangunan” ketika diadu dengan realitas living law di akar rumput.
- Uniformitas Fasis: Membunuh Living Law Demi Kemudahan Administrasi
Negara ini mengidap fetish akut terhadap keseragaman (uniformity). Atas nama efisiensi anggaran dan kontrol administrasi yang malas, seluruh desa dari Sabang sampai Merauke dipaksa memakai satu baju yang sama.
Eugen Ehrlich ratusan tahun lalu sudah mengingatkan: hukum yang sejati (living law) tidak lahir dari stempel birokrat, melainkan dari tatanan sosial yang dihidupi masyarakat secara organik. Ketika negara secara mendadak menetapkan satu wadah tunggal untuk mengatur urusan perut dan komoditas warga, negara sebenarnya sedang memperkosa keragaman ekosistem lokal.
Masyarakat desa bukannya tidak punya hukum atau sistem ekonominya sendiri. Mereka punya tradisi gotong royong, ikatan kepercayaan, dan kebebasan bertransaksi yang telah mengakar. Penyeragaman paksa ini adalah bentuk fasisme birokrasi yang mematikan keahlian lokal demi memberi jalan bagi pemain-pemain besar bermodal APBN.
Baca Juga : Dilema Konstitusional PHPU Presiden: Antara Keadilan Substantif dan Kepastian Hukum
- Teori Legal Transplant: Organ Palsu yang Membusuk di Tubuh Rakyat
Memaksakan skema ekonomi dan jaringan distribusi raksasa secara tiba-tiba dari atas ke masyarakat pedesaan mirip seperti menjejalkan organ donor palsu secara paksa ke tubuh pasien. Dalam sosiologi hukum, ini adalah kegagalan fatal legal transplant.
Sistem hukum dan aturan main yang dibuat tanpa membumi pada kultur lokal hanya akan menghasilkan dua hal: alienasi dan pembangkangan pasif.
Rakyat desa diposisikan bukan sebagai pemilik kedaulatan, melainkan sekadar penonton, objek statistik, atau konsumen yang harus bersyukur atas belas kasihan negara.
Karena aturan mainnya dirancang penuh komplikasi administratif khas birokrat, rakyat biasa yang awam otomatis tersingkir.
Siapa yang kemudian mengambil alih? Para elit lokal, broker politik, dan pengusaha culas yang paham cara memanipulasi celah regulasi. “Transplantasi” itu tidak pernah menyatu dengan tubuh rakyat—ia hanya membusuk dan menggerogoti kesehatan sosial dari dalam. - Social Engineering yang Dibajak: Hukum Sebagai Alat Perampokan Legitim
Roscoe Pound memang pernah mendengungkan bahwa hukum bisa menjadi alat merekayasa masyarakat (law as a tool of social engineering). Namun di negeri yang sarat dengan nepotisme dan oligarki, teori ini mengalami pemutarbalikan yang mengerikan: hukum tidak dipakai untuk merekayasa Kesejahteraan Rakyat, melainkan merekayasa Alur Kas APBN.
Aturan main diubah, keputusan presiden diterbitkan, dan petunjuk teknis disusun sedemikian rupa bukan untuk mempermudah petani menjual berasnya, melainkan untuk memastikan hanya konsorsium tertentu yang memegang lisensi pasokan nasional.
Ini adalah bentuk institutional capture—pembajakan lembaga oleh pemburu rente. Lembaga-lembaga yang dalihnya didirikan untuk “kemandirian” dan “kesejahteraan” sebenarnya diarsitekturi sejak awal sebagai pundi-pundi penyedot dana publik. Negara tidak lagi berfungsi sebagai pelindung, melainkan menjelma menjadi komprador yang memfasilitasi monopoli.
Matinya Etika Dalam Kebijakan Publik
Kebijakan top-down yang abai terhadap living law selalu menyisakan pola yang sama: retorika manis di panggung depan, pembantaian ekonomi rakyat di panggung belakang.
Perbedaan mendasar antara kedua pendekatan ini terlihat jelas dari perbenturan orientasinya di lapangan. Dari segi pola relasi, kebijakan top-down ala hukum negara cenderung menciptakan hubungan patron-klien yang hierarkis di mana negara menguasai dan rakyat dipaksa menunduk, sangat bertolak belakang dengan living law ekosistem organik desa yang mengedepankan kemitraan komunal berbasis rasa percaya asli. Perbedaan ini kian meruncing pada aktor utama yang terlibat; jika proyek terpusat digerakkan oleh elit birokrasi, konsorsium raksasa, dan para pemburu rente, maka living law justru bertumpu pada petani, pedagang pasar, serta UMKM lokal. Akibatnya, tujuan riil yang dikejar pun bertentangan tajam—kebijakan pusat sekadar memburu penyerapan anggaran dan margin keuntungan singkat, sementara tatanan organik desa berjuang demi keberlanjutan hidup serta kedaulatan pangan. Pada akhirnya, dampak sosial yang ditimbulkan menjadi pembeda paling ironis: intervensi hukum negara yang dipaksakan dari atas hanya melahirkan alienasi warga dan siklus ketergantungan baru, sedangkan living law yang dibiarkan tumbuh secara merdeka justru terbukti mampu menjaga kemandirian asli dan ketahanan lokal masyarakat.
Bangsa ini sedang diperagakan sebuah kebohongan yang kolosal: bahwa rakyat tidak mampu mengurus dirinya sendiri tanpa campur tangan dan instruksi terpusat dari Jakarta. Padahal, yang terjadi justru sebaliknya. Setiap kali Jakarta campur tangan dengan megaproyek top-down-nya, saat itulah kemandirian warga dihancurkan, dan uang rakyat dijarah secara sah di bawah payung hukum.
Selama hukum hanya dijadikan stempel legalitas bagi kerakusan elit dan pemaksaan kehendak pusat, selama itu pula kebijakan publik kita tak lebih dari sekadar dokumen penindasan berstempel Garuda.

