LOOKISM :  KESETARAAN, NORMA SOSIAL DAN HUKUM

By Isfandiari MD

`        Iman Santosa sahabat saya.  Belasan tahun lalu  datang jalankan audisi calon drumer band. Penuh  percaya diri, tatapannya hangat dan gestur tunjukkan karakter kuat. Drumer? Apa bisa? Padahal punya ‘kelebihan’ fisik, Tangan kanan sebatas   pergelangan tangan tanpa telapak. Tangan kiri dengan jari tidak lengkap. Menjelang audisi dia langsung duduk di set drum, mengikat stick drum dengan lakban dan lantang, ”mau lagu apa?” Member band langsung sodorkan beat cepat rock era 90-han dan dia langsungh tune in ‘menyiksa ‘ set drum dengan pukulan mantap, tempo yang pas, langsung tune in, chemistry langsung dapat. “Oke brad.., selamat datang di band!”  Dan kamipun jamming sampai puas. Itulah titik awal perjalanan band. Panggung demi panggung dijalani dan dia jadi pusat perhatian, malah jadi front man dalam arti  magnet band lebihi karisma vokalis, lead guitar juga basis.

Kisah Iman jadi contoh kesetaraan walau fisik ada kekurangan. Ada dua pihak yang jadi penentu eksistensinya. Dia sendiri yang full pede, merasa bisa dan member band yang open minded  menyimak apa yang bisa dilakukan. Hasilnya, sinergi apik dalam equalitas. Moment  manis, treatment ideal penyandang disabilitas. Bagaimana lingkungan menerima, tak ada kendala. Tapi dalam kenyataan lain, kisah-kisahnya tak semata manis. Banyak terjadi diskriminasi, menutup kesempatan hingga mereka tak bisa berkembang maksimal.

Fakta terjadi. Iklan kesempatan kerja,  tertulis jelas Sehat Jasmani Rohani. Makin ‘malapetaka’ tertulis jelas: Berpenampilan Menarik. Ini jelas kemunduran peradaban. Sehat Jasmani Rohani tak tak punya ukuran jelas. Jasmani harus dirinci lagi, bagian jasmani yang mana? Secara kasuistik adalah yang  relevan,  beberapa profesi terhubung langsung dengan kemampuan-kelangkapan fisik. Tapi dalam profesi lain, tak sertamerta begitu.  Begitupun rohani, apa ini mengacu kepada psikososial? Jika ia, makin njelimet lagi.  Pemahaman modern, psikososial  mengandung spektrum berlapis di tiap kasus penyandang. Dan banyak jenisnya,  apa bipolar? Apa schizofrenia, phobia, panic disorder dan seterusnya. Banyak ragam  lapis berikut solusi medikalnya. Misalnya ditemukan obat yang menjaga penyandang tetap dalam kondisi normal tidak kambuh. Artinya, ilmu mewartakan bahwa mereka bisa tetap normal lewat obat dan terapi.

          Di ranah hukum ada penjelasan lain. Ini bicara hukum formal untuk posisi atau status tertentu, katakanlah Pejabat Negara, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Hakim, Jaksa, Notaris, atau anggota TNI/Polri. Frasa sehat jasmani rohani merujuk pada  kesejahteraan fisik dan mental bebas dari penyakit, cacat, atau kelemahan. Jasmani pada fungsi normal kondisi fisik tubuh, dibuktikan oleh pemeriksaan fisik umum oleh dokter. Rohani-mental/jiwa related dengan perkembangan mental sosial, ketahanan menngatasi tekanan,produktivitas,, berkontribusi pada komunitasnya.  Ini juga dibuktikan oleh  pemeriksaan kejiwaan oleh dokter spesialis kejiwaan atau psikolog. Semuanya diatur dalam  Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 H ayat (1) menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan, Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjadi landasan umum mengenai kesehatan di Indonesia. Atau yang khusus soal mental ada di Undang-Undang No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. Dalam konteks jabatan publik, langsung dicantumkan dalam UU   spesifik atau Peraturan Pemerintah terkait rekrutmen atau pengangkatan, syarat bagi calon Presiden (diamandemen ke-3 UUD 1945), hakim, jaksa, dan PNS. Di sisi administrasi kondisi ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat (SKS) Jasmani dan Rohani.  Untuk jasmani diterbitkan dokter umum di Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah (seperti Puskesmas atau RSUD). Dan rohani oleh dokter spesialis kejiwaan (psikiater) di Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah. Berlakunya singkat, umumnya 1 hingga 3 bulan, tergantung kebijakan instansi yang meminta. Jadi jelas, Sehat Jasmani Rohani jadi  syarat normatif yang harus dipenuhi.Tapi ingat, ini untuk posisi strategis atau menjalankan tugas tertentu yang betul betul butuh kondfisi fisik mental agar hasilnya optimal.

Frasa Berpenampilan Menarik, makin seru lagi. Logika awam bisa terbias masuk zona diskriminasi berdasarkan penampilan (lookism).  Lookism bicara selera subjektif tertuju pada ras,postur, berat badan, fitur wajah bisa jadi sampai gaya rambut. Belum lagi masuk unsur beauty previlage yang gampangnya hak istimewa buat yang cantik-ganteng lebih leluasa dapat kesempatan dibanding lainnya tanpa memandang kemampuan yang terukur lewat ujian.

          Ada geliat perlawanan. Protes dari mereka yang peduli hadir silih berganti. Datang  kritik-protes keras persyaratan diskriminatif yang mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terbitkan surat edaran melarang perusahaan menyertakan  frasa berpenampilan menarik dan batasan fisik tertentu, dalam lowongan kerja ini berdasarkan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK)  bahwa norma semacam itu berpotensi disalahgunakan dan bertentangan dengan keadilan sosial.

          Tapi baiklah, masuk akal jika masuk pada relevansi pekerjaan. Okelah,  syarat penampilan dibenarkan secara hukum hanya  terhubung secara proporsional dan fungsiona untuk jenis kerja yang butuh estetika semisal model, pramugari, atau public relations yang  punya standar penampilan tertentu). Ini terkait lingkungan  profesional termasuk profesi hukum yang pentingkan etika berpakaian rapi, sopan demi  profesionalitas dan reputasi. Aturan ini diatur dalam kode etik atau peraturan internal instansi/perusahaan, bukan undang-undang negara. Di sisi lain , dipahami juga sebagai norma sosial yang bukan kewajiban hukum yang mengikat secara pidana.  Jadi jelas, hukum positif di Indonesia, tidak ada kewajiban “berpenampilan menarik”.  Syukurlah  dalam konteks hukum perburuhan  syarat penampilan fisik yang subjektif dan diskriminatif kini dilarang  untuk memastikan keadilan dalam rekrutmen tenaga kerja. Penampilan bicara seputar kerapian, kebersihan, dan kesesuaian (etika berbusana), bukan standar kecantikan fisik secara mutlak. 

Penguatan open minded ini juga wajib di ikhtiarkan agamawan. Dunia Islam misalnya, informasi kesetaraan disabel dan non adalah perintah Allah dan dicontohkan Nabi Muhammad. Islam memberikan prinsip kesetaraan dan martabat, larangan diskriminasi (QS. Al-Hujurat ayat 11), empati dan perhatian khusus (QS. ‘Abasa ayat 1-10) , pemberian hak dan akses, memudahkanpenyandang disabilitas mendapatkan hak yang sama, termasuk akses untuk beribadah dan berpartisipasi dalam masyarakat.

           Jadi begitulah. Kesetaraan menjadi ukuran sebuah peradaban sekaligus musuhnya kesombongan.  Ingat, diskriminasi adalah sebuah kesombongan, hal yang dilarang Allah, Surah Luqman ayat 18: “Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri.” 

          Mari berbenah!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *